Pentingnya Pemahaman Attitude, Etika dan Hak Dalam Dunia Kerja - Edukasi

A. Pengertian Attitude

Attitude adalah sikap, tingkah laku atau perilaku seseorang dalam berinteraksi ataupun berkomunikasi dengan sesama manusia. Attitude itu sangat diperlukan dalam kehidupan sehari-hari.

Seseorang yang bersikap sopan santun, belum tentu memiliki attitude yang bagus. Sebaliknya, seseorang yang memiliki atttitude tinggi, belum tentu juga memiliki sikap sopan santun. Jadi diperlukan sikap keseimbangan antara “attitude” dan “sopan santun” agar kita bisa menjadi orang yang bermoral baik.

Attitude bekerja dengan hati nurani. Apabila attitude diterapkan pada kehidupan sehari-hari, kita mendapatkan tanggung jawab yang besar akan hasil dan menimbulkan pengaruhnya kepada masyarakat. Sama halnya dengan IQ dan EQ. Keduanya mesti seimbang, apabila salah satu lebih besar akan berakibat buruk.

Bersikap baik itu sendiri sebenarnya adalah hal dasar dari kehidupan sosial antar manusia bahwa kita memerlukan orang lain dalam hidup ini. Tidak harus kamu berada dalam lingkungan kerja. Jika kamu perhatikan seksama, betapa pentingnya attitude di dunia kerja sebenarnya bisa terlihat dari ketatnya perusahaan dalam menerima karyawan baru.

Sebagai contoh adalah jika kamu seorang karyawan baru yang bekerja di sebuah perusahaan, sangat disarankan untuk mengenalkannya ke relasi-relasi sekantor, bahkan sampai ke direksi. Hal ini bisa membuat karyawan baru tersebut punya rasa dihargai di perusahaan dan kebersamaan yang lebih tinggi karena seluruh staff sampai direksi mau mengenal dan berjabat tangan.

Ada 3 Peran Dalam Lingkungan Kerja

1. Attitude mengalahkan Hard skill.

Skill bisa dipelajari, namun attitude sangat sulit diubah. Seseorang dengan sifat dan kepribadian tertentu, biasanya tidak akan mengalami perubahan yang signifikan. Hal ini biasanya bisa terlihat melalui psikotes yang dilakukan, dan memiliki porsi yang besar dalam penentuan apakah karyawan ini akan direkrut atau tidak. Biasanya perusahaan akan memilih orang dengan kepribadian yang mudah beradaptasi, terbuka dan rendah hati, karena mereka harus bisa ditempatkan dimanapun.

2. Attitude memungkinkan karyawan lebih kompak

Dengan saling menjaga respect, produktivitas perusahaan bisa meningkat dengan tajam. Sesama karyawan bisa lebih berkomunikasi dengan baik, menyampaikan keluhan dan masukan mengenai kesulitan yang terjadi antar divisi.

3. Attitude membuat segala macam masalah beres

Semua orang senang merasa dihargai. Bahkan, jika kamu memiliki atasan yang sangat senang marah-marah, sekalipun. Memang, terkadang kita akan selalu menemukan hard people (orang yang sulit diajak kerja sama) namun tenang saja jika kamu memiliki attitude yang baik, bukan tidak mungkin orang tersebut akan luluh dan menjadi teman baik kamu yang kooperatif dengan kamu.

B. Pengertian Etika

Etika merupakan hal yang sangat penting untuk kita dalam menjalin hubungan sesama manusia, baik dalam hal pergaulan sesama kawan ataupun dengan orang yang lebih tua dari kita. Baik dalam bermasyarakat, bernegara hingga pergaulan hidup tingkat internasional di perlukan suatu system yang mengatur bagaimana seharusnya manusia bergaul.


Pengertian Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupakan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari hal-hal tindakan yang buruk.

Etika dan moral lebih kurang sama pengertiannya, tetapi dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku.

Istilah lain yang identik dengan etika, yaitu: usila (Sanskerta), lebih menunjukkan kepada dasar-dasar, prinsip, aturan hidup (sila) yang lebih baik (su). Dan yang kedua adalah Akhlak (Arab), berarti moral, dan etika berarti ilmu akhlak.

Dengan adanya sistem pengaturan pergaulan tersebut membuat kita saling menghormati dan dikenal dengan sebutan sopan santun, tata krama, protokoler dan lain-lain. Maksud dari pedoman pergaulan ini tidak lain adalah untuk menjaga kepentingan masing-masing yang terlibat agar mereka senang, tenang, tentram, terlindung tanpa merugikan kepentingannya serta terjamin agar perbuatannya yang tengah dijalankan sesuai dengan adat kebiasaan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan hak-hak asasi umumnya.

Hal itulah yang mendasari tumbuh kembangnya etika di masyarakat kita. Untuk itu perlu kiranya bagi kita mengetahui tentang pengertian etika serta macam-macam etika dalam kehidupan bermasyarakat.

C. Pengertian Etika Menurut Para Ahli

Para ahli memiliki pandangan yang berbeda-beda mengenai pengertian etika. Berikut beberapa pengertian etika menurut para ahli, antara lain sebagai berikut:
  • Menurut K. Bertens, Etika adalah nilai-nila dan norma-norma moral, yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur perilaku.
  • Menurut W. J. S. Poerwadarminto, Etika merupakan studi tentang prinsip-prinsip moralitas (moral).
  • Menurut Prof. DR. Franz Magnis Suseno, Etika adalah ilmu yang mencari orientasi atau ilmu yang memberikan arah dan pijakan dalam tindakan manusia.
  • Menurut Ramali dan Pamuncak, Etika adalah pengetahuan tentang perilaku yang benar dalam profesi.
  • Menurut H. A. Mustafa: Etika adalah ilmu yang menyelidiki, yang baik dan yang buruk untuk mengamati tindakan manusia sejauh bisa diketahui oleh pikiran.
  • Menurut Maryani dan Ludigdo Etika ialah seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia,baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang di anut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau prifesi.
  • Menurut Aristoteles di dalam bukunya yang berjudul Etika Nikomacheia, Pengertian etika dibagi menjadi dua yaitu, Terminius Technicus yang artinya etika dipelajari untuk ilmu pengetahuan yang mempelajari masalah perbuatan atau tindakan manusia. dan yang kedua yaitu, Manner dan Custom yang artinya membahas etika yang berkaitan dengan tata cara dan kebiasaan (adat) yang melekat dalam kodrat manusia (in herent in human nature) yang terikat dengan pengertian “baik dan buruk” suatu tingkah laku atau perbuatan manusia.
  • Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Etika ialah nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.

D. Jenis-jenis Etika

Etika memiliki beberapa jenis, antara lain sebagai berikut.

1. Etika Filosofis

Secara harfiah etika filosofis dapat dianggap sebagai etika berasal dari aktivitas berfilsafat atau berpikir, yang dilakukan oleh manusia. Oleh karena itu, etika sebenarnya adalah bagian dari filsafat; etika lahir dari filsafat. Etika termasuk dalam filsafat, karena itu berbicara etika tidak dapat dipisahkan dari filsafat. Oleh karena itu, jika Kamu ingin tahu unsur-unsur etika maka kita harus bertanya juga tentang unsur-unsur filsafat.

Berikut ini menjelaskan dua sifat etika:
  • Filsafat non-empiris diklasifikasikan sebagai ilmu non-empiris. Ilmu pengetahuan empiris adalah ilmu berdasarkan fakta atau beton. Tapi filosofi ini tidak terjadi, filosofi mencoba untuk melampaui beton seakan bertanya apa yang ada di balik gejala beton.
  • Cabang filsafat praktis untuk berbicara tentang sesuatu “ada”. Misalnya, filsafat hukum mempelajari apa itu hukum. Tetapi etika tidak terbatas pada itu, tapi bertanya tentang “apa yang harus dilakukan”. Dengan demikian etika sebagai cabang filsafat praktis karena langsung berhubungan dengan apa yang harus dan tidak harus menjadi manusia. Tapi ingat bahwa etika tidak praktis dalam arti menyajikan resep siap pakai.

2. Etika Teologis

Ada dua hal yang perlu diingat berkaitan dengan etika teologis. Pertama, etika teologis tidak terbatas pada agama tertentu, tapi setiap agama dapat memiliki etika teologisnya masing-masing. Kedua, etika teologis merupakan bagian dari etika secara umum, karena banyak unsur di dalamnya yang dalam etika secara umum, dan dapat dipahami sebagai memahami etika secara umum.

3. Relasi Etika Filosofis dan Etika Teologis

Ada perdebatan tentang posisi etis etika filosofis dan teologis di ranah etika. Sepanjang sejarah pertemuan antara kedua etika, ada tiga jawaban yang diusulkan penting untuk pertanyaan di atas, yaitu:

  • Revisionisme - Tanggapan ini berasal dari Augustinus (354-430), yang menyatakan bahwa kewajiban untuk merevisi etika teologis, benar dan meningkatkan etika filosofis.
  • Sintesis - Jawaban yang diusulkan oleh Thomas Aquinas (1225-1274) yang mensintesis etika filosofis dan etika teologis sehingga dua jenis etika, untuk melestarikan identitas masing-masing, menjadi sebuah entitas baru. Hasilnya adalah etika filosofis menjadi lapisan bawah yang bersifat umum, sedangkan etika teologis menjadi lapisan atas yang bersifat khusus.
  • Diaparalelisme - Jawaban yang diberikan oleh F.E.D. Schleiermacher (1768-1834) yang menganggap etika teologis dan etika filosofis sebagai fenomena paralel. Hal ini dapat sedikit seperti sepasang rel kereta api paralel.

Dari berbagai pembahasan definisi tentang etika tersebut di atas dapat diklasifikasikan menjadi tiga (3) jenis definisi, yaitu sebagai berikut:

  • Jenis pertama, etika dipandang sebagai cabang filsafat yang khusus membicarakan tentang nilai baik dan buruk dari perilaku manusia.
  • Jenis kedua, etika dipandang sebagai ilmu pengetahuan yang membicarakan baik buruknya perilaku manusia dalam kehidupan bersama. Definisi tersebut tidak melihat kenyataan bahwa ada keragaman norma, karena adanya ketidaksamaan waktu dan tempat, akhirnya etika menjadi ilmu yang deskriptif dan lebih bersifat sosiologik.
  • Jenis ketiga, etika dipandang sebagai ilmu pengetahuan yang bersifat normatif, dan evaluatif yang hanya memberikan nilai baik buruknya terhadap perilaku manusia. Dalam hal ini tidak perlu menunjukkan adanya fakta, cukup informasi, menganjurkan dan merefleksikan. Definisi etika ini lebih bersifat informatif, direktif dan reflektif.

E. Pengertian Hak

Dalam pengertiannya Hak Asasi Manusia (HAM) menurut definisi para ahli mengatakan, Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak dasar yang dimiliki setiap pribadi manusia sebagai anugerah Tuhan yang dibawa sejak lahir. sedangkan pengertian HAM menurut perserikatan bangsa-bangsa (PBB) adalah hak yang melekat dengan kemanusiaan kita sendiri, yang tanpa hak itu kita mustahil hidup sebagai manusia. Secara umum Hak Asasi Manusia sering sekali terdengar di telinga kita tentang Pelanggaran-pelanggaran HAM yang membuat kita prihatin tentang semua yang terjadi, sehingga perlunya kita tahu lebih jelas tentang hak asasi manusia seperti dibawah ini.

Hak Dasar Pekerja Ketika Sudah Menjadi Seorang Karyawan

Hak dasar pekerja merupakan hak yang melekat sejak dia diangkat sebagai karyawan dalam sebuah perusahaan. Hak ini meliputi keselamatan dan kesehatan kerja sampai dengan kesempatan untuk berkembang di perusahaan tersebut.

Menikmati fasilitas kerja yang layak termasuk hak dari seorang karyawan, seorang karyawan berhak mempertahankan fasilitas kerja dari egoisnya rekan kerja satu kantor dimana sehari-hari selalu mengganggu

Berikut ini ulasan 8 hak dasar pekerja dan aturan yang mengaturnya:

1. Hak untuk Mengembangkan Potensi Kerja, Mengembangkan Minat, Bakat dan Kemampuan

Hak dasar yang pertama ini diatur dalam Undang Undang nomor 21 tahun 2000 dan UU 12/2003, yang menyatakan bahwa setiap Pekerja memiliki hak untuk mengembangkan potensi kerja, serta memperoleh kesempatan untuk mengembangkan minat, bakat dan kemampuan. Undang-undang ini juga mengatur bahwa seorang Pekerja mempunyai hak untuk terlindungi dari tindak kesusilaan dan moral, kesehatan dan keselamatan kerja, serta perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat sebagai Manusia dan nilai-nilai Agama.

2. Hak Dasar atas Jaminan Sosial, Kesehatan dan Keselamatan Kerja

Hak ini diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) nomor 4/1993, Peraturan Menteri No 1/1998, Keputusan Presiden nomor 22/1993, Peraturan Pemerintah nomor 14/1993, Undang-Undang nomor 1/1970, UU 3/1992, serta UU 13/2003. Hak dasar yang dimaksud termasuk didalamnya hak untuk memperoleh jaminan pemeliharaan kesehatan, jaminan hari tua, jaminan kematian, dan jaminan kecelakaan kerja.

3. Setiap Pekerja berhak Mendapatkan Upah yang Layak.

Hak dasar ini diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) nomor 1/1999, PP 8/1981, serta UU 13/2003 dikatakan, seorang Pekerja memiliki hak untuk mendapatkan upah yang layak. pemilik modal atau pihak Perusahaan juga diwajibkan mengikuti ketentuan upah minimum yang berlaku di kabupaten/kota/kawasan tersebut.  Perusahaan juga diwajibkan untuk meninjau besaran upah ketika Pekerja sudah bekerja selama lebih dari satu tahun, dan tidak boleh diskriminatif terhadap Pekerja Perempuan dan Pekerja Laki-laki.

4. Hak Dasar untuk Berlibur, Cuti, Istirahat, serta Memperoleh Pembatasan Waktu Kerja.

Hal ini diatur dalam Undang Undang nomor 13 tahun 2003 yang menyebutkan bahwa perusahaan diwajibkan untuk memberikan kompensasi jika karyawan bekerja di luar jam kerja dengan memberikan kompensasi  upah lembur. Di samping itu, seorang Pekerja juga mendapatkan hak untuk menunaikan ritual keagamaan menurut tata cara tertentu yang diatur oleh Agama yang dianutnya.

5. Hak Dasar untuk Membentuk Serikat Pekerja.

Hak-hak dasar ini diatur oleh Undang Undang nomor 21 tahun 2000, dan Undang Undang nomor 13 tahun 2003. Hal ini dimaksudkan sebagai media penyalur aspirasi Pekerja yang memiliki kapasitas hukum untuk membuat perjanjian kerja dengan pemilik modal atau pihak Perusahaan. Perjanjian kerja yang disepakati bersama harus mencakup dengan hak dan kewajiban Buruh maupun serikatnya, hak dan kewajiban Pengusaha, jangka waktu berlakunya perjanjian, serta tandatangan dari pihak-pihak terkait yang terlibat.

6. Hak untuk Melakukan Aksi Mogok Kerja.

Hak ini diatur dalam keputusan Menteri nomor 232 tahun 2003, dan Undang Undang nomor 13 tahun 2003. Aksi mogok kerja tersebut harus dilakukan sesuai prosedur, yang mana para Pekerja haru menginformasikan ihwal itu sekurangnya 7 hari sebelum berlangsung.

7. Hak Dasar Khusus Terkait Persoalan Jam Kerja untuk Pekerja Perempuan.

Hal ini diatur dalam Keputusan Menteri nomor 224 tahun 2003, dan Undang Undang nomor 13 tahun 2003. Pemerintah melarang pihak Perusahaan mempekerjakan Karyawan Perempuan antara jam 23.00 WIBe sampai jam 7.00 WIB, atau yang lebih dikenal dengan istilah shift 3. Aturan ini berlaku untuk Pekerja Perempuan yang umurnya kurang dari 18 tahun.

8. Hak Perlindungan atas Pemutusan Hubungan Kerja.

Namun bila hal tersebut tidak dapat dihindari, maka perundingan wajib dilakukan oleh kedua belah pihak terkait, yakni Buruh dan pihak Pengusaha atau perwakilan Perusahaan. Jika jalur perundingan tidak menemukan titik terang atau jalan keluar, maka pihak Perusahaan bisa memutuskan hubungan kerja setelah ditetapkan secara sah dan resmi oleh Lembaga yang berwenang.

"Megalomania adalah penyakit kejiwaan yang haus akan kekuasaan"

Keyword :

  • Prilaku sehari-hari
  • Bentuk prilaku yang baik
  • Etika dan Attitude anak kantoran
  • Etika dan Attitude seorang siswa / mahasiswa
  • Defenisi etika dan Attitude
  • Hak & Kewajiban seorang karyawan
  • Cara membentuk etika dan Attitude berdasar pribadi
  • Ciri-ciri seseorang memiliki etika & Attitude yang butuk
  • Prilaku menyimpang
  • Cara Menyikapi atasan yang egois
  • Cara Menyikapi rekan kerja egois
  • Defenisi megalomania
  • Materi Sosiologi