Nikita Mirzani kembali berurusan dengan pihak yang berwajib. Adalah Adam Malik yang melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Demak, Jawa Tengah.
Adam Malik melalui kuasa hukumnya mengatakan Nikita Mirzani dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik.
"Jadi klien kami, Abdul Malik melaporkan saudari NM karena merasa dirugikan atas tindakan saudari NM di akun Instagramnya, yang dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan, atau mentransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik, dan atau tindak pidana pencemaran nama baik," ujar Alexander Kilikily Umboh, saat dihubungi oleh wartawan.
"Sebagaimana dimaksud pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 3 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 310 KUHP. Klien kami tidak mengenal saudari NM, hanya sekedar tahu NM adalah publik figur," sambungnya.
Alexander Kilikily juga mengatakan pihak Polres Demak sudah melayangkan surat panggilan kepada Nikita Mirzani.
"Iya benar (Nikita Mirzani diundang Polres Demak) saya sudah mendengar dari penyidik," ungkap Alexander Kilikily Umboh.
Detikcom kemudian menghubungi kuasa hukum Nikita Mirzani, Fachmi Bachid. Ia mengatakan jika apa yang dilaporkan Adam Malik adalah hal yang aneh.
"Nggak ada itu, nggak ada masalah, nggak jelas. Orang nggak ada masalah, kalau orang suka posting dijadikan masalah kan repot," ujarnya melalui sambungan telepon.
Fachmi Bachmid juga mengaku tidak mengetahui duduk perkara yang menjadi awal rasa keberatan Adam Malik hingga mengadukan Nikita Mirzani ke polisi.
"Saya nggak tahu dia siapa, saya juga belum berkomunikasi dengan Niki. Nggak tahu, makanya nggak jelas," kata Fachmi lagi.
Hingga saat ini, Fachmi Bachmid mengatakan Nikita Mirzani juga belum menerima panggilan dari pihak yang berwenang.
"Belum ada, nggak ada," ucapnya.