Cara Lapor Pajak Tahunan Karyawan - PPH21 - SPT

Cara Lapor SPT Tahunan via e-Filing untuk Karyawan Swasta

Periode pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan telah dimulai sejak awal tahun. Wajib pajak yang memiliki penghasilan dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) harus melaporkan SPT Tahunan.

Lapor PPh 21 tahunan paling lambat tanggal berapa?

Batas waktu laporan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 paling lambat pada tanggal 20 bulan berikutnya.

Kapan batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi? 

Seperti yang sudah digaungkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), batas waktu pelaporan SPT Tahunan orang pribadi jatuh pada 31 Maret dan pelaporan SPT Tahunan badan jatuh pada 30 April.

Bagaimana cara wajib pajak karyawan swasta melaporkan SPT tahunan?

Cara melaporkan SPT Tahunan bagi karyawan swasta dapat dilakukan secara online menggunakan e-Filing di situs web djponline.pajak.go.id.

Namun, sebelum memulai proses ini, wajib pajak perlu menentukan jenis formulir yang sesuai untuk mengisi SPT. Hal ini penting karena setiap formulir SPT Tahunan memiliki metode pengisian yang berbeda.

Dikutip dari situs Direktorat Jenderal Pajak, terdapat dua jenis formulir yang harus dipilih oleh wajib pajak yang bekerja sebagai karyawan dan memiliki penghasilan selama setahun:

Formulir 1770 SS digunakan oleh wajib pajak pribadi yang berstatus karyawan dengan penghasilan kurang dari atau sama dengan Rp 60 juta per tahun atau bekerja pada satu perusahaan dalam kurun waktu setahun.

Formulir 1770 S digunakan oleh wajib pajak pribadi yang berstatus karyawan dan memiliki penghasilan lebih dari Rp 60 juta per tahun atau bekerja di lebih dari satu perusahaan dalam kurun waktu satu tahun.

Setelah memahami perbedaan antara kedua formulir tersebut, wajib pajak dapat melanjutkan proses pengisian SPT. Sebelum mengisi formulir, pastikan Anda telah memiliki bukti potong pajak 1721 A1 dari perusahaan tempat Anda bekerja.

Pastikan anda sudah memiliki EFIN, bagaimana cara mendapatkan Nomor EFIN?

Nomor EFIN dapat dilihat di mana berikutnya adalah dengan menghubungi petugas pajak lewat saluran telepon melalui Kring Pajak 1500200 atau telepon resmi Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Satu panggilan telepon hanya untuk satu kali permohonan layanan lupa EFIN.


Berikut adalah cara melaporkan SPT Tahunan karyawan swasta menggunakan formulir 1770 SS:

1. Kunjungi situs djponline.pajak.go.id.

2. Masukkan NPWP atau NIK, kata sandi, dan kode keamanan/CAPTCHA, lalu klik “Login.”
Pilih menu “Lapor” dan klik “e-Filing.”

3. Pilih “Buat SPT.”


4. Ikuti panduan pengisian e-Filing.

5. Isi data formulir, termasuk penghasilan bruto selama setahun, data pengurang, Penghasilan Tidak Kena Pajak, dan nilai PPh yang telah dipotong oleh perusahaan Anda. Pengisian data tersebut berdasarkan Formulir 1721-A1, anda bisa memintanya kepada bagian terkait pada perusahaan anda temapt anda bekerja. Lanjutkan ke Bagian C dan D, lalu centang “Setuju” jika data sudah benar. 

6. Ambil kode verifikasi yang dikirimkan melalui email wajib pajak, tempelkan di kolom yang tersedia, dan klik “Kirim SPT.”

7. Terakhir, buka email untuk melihat Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Anda.

Cara melaporkan SPT Tahunan karyawan swasta menggunakan formulir 1770 S (penghasilan di atas Rp 60 juta) juga dapat dilakukan secara online dengan langkah-langkah yang serupa. Ini adalah panduan mengenai cara melaporkan SPT Tahunan karyawan swasta secara online.