Pada 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga memberikan alternatif baru untuk pelayanan pajak melalui Coretax. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang hanya tersedia di situs Ereg Pajak.
Sebelum mulai mengisi formulir pendaftaran, pastikan kamu sudah menyiapkan dokumen yang diperlukan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), paspor, dan KITAS/KITAP bagi warga negara asing.
Pada artikel ini, Dealls membahas langkah-langkah lengkap cara daftar NPWP online 2025 melalui Coretax, serta persyaratan yang perlu kamu siapkan. Simak terus di artikel ini!
Persyaratan Daftar NPWP Online 2025 via Coretax
Sebelum mendaftar NPWP online, pastikan kamu menyiapkan beberapa dokumen dan informasi berikut:
- KTP (Kartu Tanda Penduduk), Sebagai identitas utama wajib pajak, terutama bagi yang sudah berusia 17 tahun.
- Kartu Keluarga (KK), Diperlukan untuk memverifikasi status pernikahan dan data keluarga.
- NIK, Nomor Induk Kependudukan yang terdaftar di KTP untuk verifikasi data.
- Nomor Telepon dan Email Aktif, Untuk menerima kode OTP dan komunikasi penting lainnya.
- Data Pekerjaan dan Ekonomi, Informasi pekerjaan atau usaha, serta klasifikasi lapangan usaha (KLU).
- Foto Diri, Untuk verifikasi identitas yang akan dicocokkan dengan data Dukcapil.
- Alamat Domisili, Pastikan alamat domisili yang valid untuk proses pendaftaran.
Cara Daftar NPWP Online 2025 via Coretax
Pendaftaran NPWP secara online kini lebih mudah dengan adanya platform Coretax. Berikut adalah panduan lengkap tentang cara daftar NPWP online 2025 melalui Coretax, langkah demi langkah yang bisa kamu ikuti.
1. Login ke Coretax
- Kunjungi situs Coretax (https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/) dan pilih menu “New Registration” (pendaftaran baru).
- Pilih jenis wajib pajak “Individual” untuk pendaftaran NPWP pribadi.
- Sistem akan menanyakan apakah wajib pajak memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan). Pilih “Yes” jika ya.
- Setelah itu, kamu akan diberikan dua opsi pendaftaran:
- Registrasi dengan NIK: Menjadikan NIK sebagai NPWP.
- Registrasi tanpa NIK: Menggunakan Coretax untuk mengakses fitur lainnya, seperti tanda tangan faktur atau SPT.
2. Registrasi dengan NIK
a. Isi Identitas Wajib Pajak - NIK
- nama lengkap sesuai KTP
- jenis wajib pajak
- tempat dan tanggal lahir
- jenis kelamin
- status pernikahan
- agama
- pekerjaan
- nama ibu kandung
- nomor kartu keluarga
- status keluarga
- kategori individu
b. Masukkan Kontak Wajib Pajak
- nomor telepon seluler
- nomor telepon rumah (opsional)
- nomor faksimile (opsional)
Klik tombol “Verify” untuk memverifikasi nomor telepon dan email yang kamu masukkan. Sistem akan mengirimkan kode OTP ke nomor atau email yang didaftarkan. Masukkan kode tersebut dan klik "Next".
3. Informasi Pihak Terkait (Opsional)
Pada tahap ini, kamu dapat mencantumkan data pihak terkait seperti pasangan, anak, atau orang tua. Kolom ini opsional, jadi bisa diisi jika diperlukan.
4. Data Ekonomi
a. Pilih metode pembukuan yang digunakan, ada tiga pilihan:
- Laporan Keuangan Berbasis Kas
- Laporan Keuangan Berbasis Akrual
- Pencatatan Sederhana
b. Tentukan periode pembukuan (misalnya Januari hingga Desember), dan pilih Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang sesuai. Tambahkan informasi mengenai sumber penghasilan yang dimiliki:
- karyawan
- pekerja bebas
- usahawan
- lainnya
- Klik tombol “Next” setelah semua data diisi.
5. Alamat Wajib Pajak
Isi alamat wajib pajak yang diperlukan untuk pendaftaran NPWP, seperti:
- alamat domisili
- alamat korespondensi
- alamat sesuai KTP
Pastikan minimal satu alamat utama terdaftar. Jika alamat NIK sama dengan domisili, kamu dapat memilih opsi "Salin dari domisili". Klik "Verify" untuk verifikasi alamat yang diinput.
6. Verifikasi Identitas Wajib Pajak, Unggah foto diri yang akan dicocokkan dengan data Dukcapil.
Foto dapat diambil langsung menggunakan kamera atau mengunggah file yang sudah ada. Setelah unggahan selesai, klik "Next".
7. Konfirmasi Pernyataan Wajib Pajak
Pada tahap terakhir, centang kotak pernyataan yang menyatakan bahwa data yang diisi sudah benar dan lengkap. Setelah itu, klik tombol “Submit Application” untuk menyelesaikan pendaftaran.
Jika pendaftaran berhasil, kamu akan menerima konfirmasi "Thank you for submitting your request. Please check your email". Periksa email yang terdaftar untuk mendapatkan nomor NPWP dan PDF NPWP.
Demikian panduan lengkap mengenai cara daftar NPWP online 2025 melalui Coretax. Semoga informasi ini membantu kamu dalam proses pendaftaran yang lebih mudah dan cepat.
Artikel terkait : Daftar npwp online 2025, Daftar NPWP Online lewat HP, Daftar npwp online 2025 coretax, Daftar npwp online coretax, Coretax djp pajak go id daftar, Coretax npwp, Cek NPWP online, Daftar NPWP Pribadi online, Npwp online 2025, Daftar npwp online 2025 coretax, Coretax npwp, Daftar NPWP, Cek NPWP, Coretax daftar npwp, Daftar NPWP Online lewat HP, Coretax djp pajak go id daftar